Sejarah Alue Pineung Timue



Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Geuchik wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada akhir masa jabatan kepada

Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kewajiban Geuchik untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban Geuchik selaku pimpinan Pemerintahan Gampong, agar seluruh kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Geuchik dapat diketahui oleh Walikota, Camat, Tuha Peut dan masyarakat.

Penyelenggaraan Pemerintahan Geuchik adalah seluruh kegiatan manajemen pemerintahan Gampong dan pembangunan desa sesuai kewenangan Gampong, baik dalam aspek penetapan kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, koordinasi, serta pengendalian dan pengawasan. 

Pentingkah adanya sejarah desa, Jawaban ialah Penting. Karena sejarah desa adalah menu yang berisi content informasi terkait sejarah desa, dimana didalamnya terdapat informasi bagaimana awal desa itu terbentuk, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Alue Pineung Timue merupakan sebuah desa ataupun gampong termuda dari beberapa gampong yang berdomisili di Kecamatan Langsa Timur. Alue Pineung Timue sebenarnya adalah hasil pemekaran dari gampong induk Alue Pineung yang terletak di kecamatan Langsa Timur Kota Langsa dengan total luas wilayahnya yaitu 157 Ha/M2, gampong Alue Pineung Timue dimekarkan pada tanggal 30 Oktober 2010 ketika semasa Walikota Langsa yaitu alm. bapak Drs Zulkifli Zainon MM dan sekaligus beliau yang meresmikan Gampong Alue Pineung Timue pada 08 Januari 2011 di lapangan sepak bola. Pada awal terbentuknya Pemerintah Kota Langsa terdiri dari 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Kota dan Kecamatan Langsa Timur dengan Jumlah Desa Sebanyak 45 Desa (Gampong) dan 6 Kelurahan. Kemudian dimekarkan menjadi 5 Kecamatan Berdasarkan Qanun Kota Langsa No 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Langsa lama dan Langsa Baro. Dari segi Budaya, Politik dan Ekonomi, Propinsi ini Semakin Dituntut Mengembangkan diri, Khususnya dari segi administrasi sebuah Kota Madya.

Dimana pada masa itu Pemerintah Kota Langsa memerlukan desa/gampong untuk dimekarkan agar bisa melengkapi administrasi sebuah Kota Madya minimal memiliki 80 desa/Gampong dan termasuk juga pemekaran Kecamatan di Langsa. Salah satunya desa atau pun gampong yang dimekarkan di kecamatan Langsa Timur selain Sungai Lueng adalah gampong Alue Pineung, dari Alue Pineung induklah berhasil dimekarkan yang diberi nama Alue Pineung Timue. Dulunya gampong Alue Pineung sebelum dimekarkan menjadi gampong Alue Pineung Timue, gampong ini dulunya masuk ke wilayah Kota Administratif (Kotif) bagian kecamatan Langsa Timur yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 64 Tahun 1991 tanggal 22 Oktober 1991, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 2 April 1992.

Kedudukan gampong Alue Pineung Timue yang berada di lintas jalan nasional Timur Sumatera di wilayah pantai Timur Aceh, hal ini sangat penting karena gampong tersebut merupakan suatu daerah yang nilai strategis sebagai potensi disektor perekonomian Gampong Alue Pineung Timue sekaligus peluang yang perlu dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat setempat semestinya dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di khususnya wilayah Kecamatan Langsa Timur. Jarak Alue Pineung Timue dengan ibukota Provinsi Aceh yaitu 450 Km.







Alue Pineung Timue

Alamat
Jl Medan - B. Aceh Dsn Firdaus Gampong Alue Pineung Timue, Kota Langsa
Phone
-
Email
[email protected]
Website
aluepineungtimue.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

24.575